Umat Muslim perlu mengetahui bahwa dalam syariat Islam, terdapat satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besaran denda atau santunan, salah satunya adalah mud. Bagi kalian yang memiliki kewajiban membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan, pemahaman mengenai ukuran satu mud kira-kira setara dengan satuan berat atau volume modern sangatlah penting agar ibadah yang dilakukan sah secara hukum agama. Secara bahasa, satu mud merupakan takaran yang diambil dari cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
Penentuan nilai mud ini krusial karena fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras bagi masyarakat Indonesia. Meskipun mud adalah satuan volume (takaran), para ulama telah melakukan konversi ke dalam satuan berat (kilogram/gram) untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikannya.
Ringkasnya, satu mud merupakan 1/4 dari ukuran satu sha’ (ukuran zakat fitrah), yang jika dikonversi ke satuan volume umum, nilainya setara dengan 3/4 liter.
Daftar Isi Artikel
Konversi Ukuran Satu Mud ke Satuan Berat dan Volume
Menentukan angka pasti untuk konversi mud ke gram memang memiliki sedikit perbedaan di kalangan ulama karena perbedaan standar timbangan yang digunakan pada masa lalu. Namun, untuk keperluan praktis di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, berikut adalah rinciannya:
- Satuan Volume: Satu mud setara dengan 3/4 liter atau 0,75 liter.
- Satuan Berat (Umum): Sebagian ulama menyetarakan satu mud dengan bobot 0,6 kg atau 600 gram.
- Satuan Berat (Mazhab Syafi’i): Takaran satu mud beras memiliki bobot yang lebih spesifik, yakni sekitar 675 gram atau 6,75 ons.
- Satuan Berat (Mazhab Hanafi): Dalam pandangan Hanafi, ukurannya lebih besar yaitu mencapai 815,39 gram.
Penggunaan standar 675 gram sering kali menjadi acuan aman bagi Umat Muslim di Indonesia saat ingin membayar fidyah berupa beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Peruntukan dan Tata Cara Pembayaran Fidyah Satu Mud
Fidyah sebesar satu mud dibayarkan sebagai pengganti atas satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh golongan tertentu, seperti orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Selain itu, denda ini juga berlaku bagi mereka yang melalaikan utang puasa (qadha) hingga bertemu kembali dengan Ramadhan berikutnya.
Jenis Makanan yang Diberikan
Berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jenis makanan yang diberikan harus mengikuti standar zakat fitrah, yaitu:
- Menggunakan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk setempat (di Indonesia adalah beras).
- Memastikan kualitas beras yang diberikan layak konsumsi dan sama dengan yang dimakan sehari-hari.
Cara Menghitung Total Fidyah
Kalian dapat menghitung total fidyah dengan cara mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran satu mud. Jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia wajib mengeluarkan 10 mud beras (sekitar 6,75 kg beras).
Fidyah Dibagikan ke Siapa Saja?
Sesuai dengan ketentuan syariat, fidyah ini harus disalurkan kepada golongan fakir dan miskin. Dalam mazhab Syafi’i, diperbolehkan memberikan fidyah untuk beberapa hari sekaligus kepada satu orang fakir atau miskin yang sama. Hal ini tentu memudahkan proses pendistribusian bagi kalian yang ingin memberikan bantuan secara terkonsentrasi kepada tetangga yang membutuhkan.
Dengan memahami bahwa ukuran satu mud kira-kira setara dengan 675 gram atau 3/4 liter beras, kalian kini bisa menunaikan kewajiban fidyah dengan lebih tenang dan akurat. Pastikan untuk selalu menghitung jumlah hutang puasa dengan teliti sebelum menyalurkannya kepada kaum yang membutuhkan.
