Mungkin Anda sedang bertanya-tanya mengenai aktivasi Coretax sampai kapan karena adanya isu mengenai batas waktu akhir pada tahun lalu. Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi Coretax tidak memiliki batas waktu atau tenggat akhir tertentu. Anda dapat melakukan aktivasi kapan saja secara mandiri sebelum menggunakan berbagai layanan perpajakan digital terbaru tersebut.
Kepastian mengenai tidak adanya batas waktu ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Anda dalam bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih modern. Meski begitu, Anda disarankan untuk segera melakukan aktivasi sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 berakhir pada 31 Maret 2026.
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai fleksibilitas waktu aktivasi serta langkah-langkah teknis pengaktifan akun secara mandiri melalui portal resmi DJP.
Daftar Isi Artikel
Kepastian Mengenai Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax
Informasi yang menyebutkan bahwa batas akhir aktivasi jatuh pada 31 Desember 2025 adalah tidak benar atau hoaks. DJP memberikan kebebasan kepada setiap wajib pajak untuk mengaktifkan akun mereka sesuai dengan kebutuhan akses layanan masing-masing. Sebagai gambaran, jika Anda berencana melaporkan SPT Tahunan pada bulan Maret 2026, maka proses aktivasi cukup Anda lakukan beberapa saat sebelum pelaporan tersebut dimulai.
Walaupun tidak memiliki batas waktu permanen, Anda sebaiknya tidak menunda proses ini hingga mendekati tenggat pelaporan pajak. Melakukan aktivasi lebih awal membantu Anda untuk lebih mengenali fitur-fitur baru dalam sistem Coretax tanpa terburu-buru. Selain itu, seluruh proses ini dapat Anda selesaikan secara daring tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Prosedur Aktivasi Akun Coretax Secara Mandiri
Langkah aktivasi akun dibedakan berdasarkan status kepemilikan akun DJP Online Anda sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sinkronisasi data identitas Anda ke dalam sistem Coretax yang baru.
1. Aktivasi untuk Pengguna DJP Online Lama
Jika sebelumnya Anda sudah aktif menggunakan layanan DJP Online, Anda hanya perlu memperbarui kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih tombol “Lupa kata sandi?”.
- Isi ID Pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Pilih metode konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel terdaftar.
- Buka email atau SMS dari DJP, lalu klik tautan verifikasi yang tersedia.
- Buat kata sandi baru sesuai panduan keamanan, lalu klik simpan.
2. Aktivasi untuk Wajib Pajak Baru
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah mendaftar akun elektronik, silakan ikuti prosedur pendaftaran berikut:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi akun wajib pajak”.
- Centang pernyataan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Masukkan NIK dan klik tombol cari untuk memvalidasi data.
- Lengkapi detail kontak seperti email dan nomor ponsel yang aktif.
- Gunakan fitur verifikasi identitas dengan mengambil swafoto (selfie) sesuai instruksi sistem.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik tombol simpan.
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP Melalui Portal
Selain mengaktifkan akun, Anda juga memerlukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai alat verifikasi tanda tangan elektronik. Kode ini sangat penting agar Anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT secara sah. Anda bisa mengajukan permohonan kode ini langsung melalui dashboard akun Coretax Anda.
Berikut adalah urutan permintaan kode otorisasi yang benar:
- Masuk ke akun Anda dan pilih menu “Portal Saya”.
- Pilih opsi “Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik”.
- Pada bagian rincian, tentukan jenis sertifikat sebagai “Kode Otorisasi DJP”.
- Buatlah passphrase atau kata sandi khusus dan lakukan konfirmasi.
- Baca seluruh pernyataan, centang kotak persetujuan, lalu klik tombol simpan.
Tips Menghindari Penipuan Terkait Layanan Coretax
Seiring dengan proses transisi sistem ini, Anda harus waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Semua layanan perpajakan, termasuk aktivasi Coretax dan pemberian kode otorisasi, bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sedikit pun.
Jangan pernah memberikan kata sandi atau kode otorisasi Anda kepada pihak mana pun yang menjanjikan percepatan layanan. Gunakanlah selalu saluran komunikasi resmi DJP jika Anda menemui kendala teknis saat melakukan aktivasi. Pastikan juga bahwa setiap email notifikasi yang Anda terima berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menjamin keamanan data pribadi Anda.
