Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Cek Aturan Resmi dan Besaran Tunjangannya

Cek aturan terbaru THR PPPK Paruh Waktu 2026. Simak besaran tunjangan, komponen gaji, dan jadwal pencairan untuk di sini.

Memasuki awal Ramadhan 1447 H, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling banyak dicari oleh aparatur sipil negara, termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, muncul pertanyaan spesifik di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status: Apakah PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR pada tahun 2026 ini?

Berdasarkan regulasi terbaru dan kebijakan pengupahan ASN tahun 2026, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai status, komponen, dan jadwal pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Status PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi THR 2026

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, kategori penerima THR mencakup seluruh ASN yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Bagi PPPK Paruh Waktu, pemberian THR sangat bergantung pada klausul yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) masing-masing individu dan ketersediaan anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda).

Secara umum, jika PPPK Paruh Waktu telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tercatat dalam sistem penggajian resmi (payroll) per Maret 2026, maka mereka masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut.

Komponen THR yang Akan Diterima

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu (Full Time), besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan proporsionalitas jam kerja atau nilai kontrak yang disepakati. Secara faktual, komponen yang biasanya cair meliputi:

Bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Surakarta dan sekitarnya, disarankan untuk secara rutin memantau akun MyASN BKN atau berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk memastikan data rekening sudah tervalidasi.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar mendapatkan THR 2026 selama memenuhi syarat administratif dan masa kerja yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pastikan data di sistem kepegawaian (Simpeg) Anda sudah sinkron agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis.