Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan suci bagi umat Islam. Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri menyambut bulan puasa, informasi ini sangat penting untuk memastikan kapan ibadah puasa Ramadhan dan salat tarawih pertama dimulai.
Hasil Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama pada pukul 19.39 WIB melalui siaran langsung di akun Instagram resmi @kemenag_ri.
Kesepakatan hasil Sidang Isbat awal puasa Ramadhan 2026 ini diambil setelah melalui dua tahap utama, yaitu pemaparan posisi hilal secara astronomis dan laporan hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) dari berbagai titik di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat memulai aktivitas ibadah Ramadhan secara serentak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Kondisi Hilal Berdasarkan Pengamatan Astronomis
Penetapan tanggal 19 Februari sebagai awal puasa didasari oleh kondisi hilal yang masih berada di bawah ufuk pada saat pemantauan. Secara teknis, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat ini berkisar di angka -2 derajat. Angka tersebut menunjukkan bahwa secara ilmiah, bulan sabit muda atau hilal belum mungkin terlihat.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait kondisi hilal pada saat Sidang Isbat berlangsung:
- Posisi Minus: Hilal berada pada posisi -2 derajat, yang berarti posisi bulan masih berada di bawah garis cakrawala.
- Visibilitas di Asia Tenggara: Tidak hanya di Indonesia, posisi hilal yang rendah ini juga menyebabkan bulan Ramadhan belum masuk di negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
- Objektivitas Data: Laporan dari para petugas pemantau hilal di berbagai daerah mengonfirmasi bahwa hilal tidak dapat teramati secara visual.
Perbedaan Pendekatan dalam Penentuan Awal Bulan
Dalam proses penentuan awal Ramadhan, sering muncul istilah “Ghoiru Wujudul Hilal”. Istilah ini secara harfiah berarti “selain atau tidak wujudul hilal”. Secara konteks, hal ini merujuk pada metode yang tidak hanya mengandalkan perhitungan matematika semata, tetapi juga menekankan pada pembuktian visual.
Metode Rukyatul Hilal dan Kriteria MABIMS
Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode Rukyatul Hilal. Berbeda dengan Wujudul Hilal yang menetapkan awal bulan asal posisi bulan sudah di atas 0 derajat, pemerintah Indonesia kini menggunakan standar yang lebih ketat berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria utama agar bulan baru dianggap masuk menurut standar ini adalah:
- Ketinggian Hilal: Minimal harus mencapai 3 derajat di atas ufuk.
- Elongasi: Jarak sudut antara matahari dan bulan minimal sebesar 6,4 derajat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hilal memang memiliki potensi kuat untuk dilihat oleh mata manusia maupun alat bantu optik. Karena hasil pemantauan kali ini menunjukkan posisi hilal masih -2 derajat, maka bulan sebelumnya (Sya’ban) disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).
