PMK 7/2026 Terbit: Aturan Baru Dana Desa 2026 Fokus ke Koperasi Merah Putih

Pemerintah rilis PMK 7/2026. Anggarkan Rp60,57 triliun Dana Desa 2026 dengan skema khusus Koperasi Desa Merah Putih. Simak detailnya.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan hukum utama bagi seluruh desa di Indonesia.

Regulasi ini ditetapkan untuk menjadi pedoman komprehensif yang mengatur seluruh siklus keuangan desa pada tahun 2026, mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga teknis penyaluran ke rekening desa.

Melalui beleid terbaru ini, pemerintah menetapkan pagu total Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun yang akan didistribusikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Alokasi Pagu dan Fokus Prioritas Pembangunan Desa

Pemerintah membagi penggunaan anggaran jumbo tersebut ke dalam beberapa pilar utama, di mana prioritas pembangunan berkelanjutan tetap menjadi target sentral dalam pengelolaan dana di tingkat tapak.

Fokus utama penggunaan dana tersebut mencakup langkah strategis dalam penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur fisik desa, percepatan digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan strategis pemerintah lainnya.

Adapun penghitungan alokasi untuk setiap desa didasarkan pada empat komponen utama, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, serta Alokasi Formula yang telah ditentukan parameternya secara spesifik.

Skema Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Hal baru yang menjadi sorotan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 adalah adanya skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Keberadaan KDMP kini menjadi variabel penting karena status pembentukan koperasi tersebut dimasukkan sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa yang memengaruhi perolehan insentif desa.

Namun, pemerintah memberikan batasan ketat bahwa Dana Desa untuk KDMP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan fisik seperti pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan fasilitas, bukan untuk biaya operasional rutin koperasi tersebut.

Mekanisme Penyaluran dan Akuntabilitas Keuangan

Sistem penyaluran Dana Desa 2026 terbagi dalam dua jalur berbeda, di mana Dana Desa reguler tetap menggunakan alur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum berakhir di Rekening Kas Desa (RKD).

Berbeda dengan skema reguler, Dana Desa untuk KDMP akan disalurkan dari RKUN ke rekening penampung khusus berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat sehingga aliran dana tersebut tidak langsung masuk ke rekening kas desa di awal.

Meskipun terdapat perbedaan jalur penyaluran, para pengelola keuangan desa diwajibkan tetap mencatat dana KDMP tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui mekanisme Perubahan APBDes setelah disahkan melalui Keputusan Menteri.