Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan: Daftar Serta Pengertian

Pelajari rukun puasa ramadhan dan syarat wajibnya agar ibadah sah. Simak panduan niat harian, niat sebulan penuh, hingga syarat baligh.

Menjalankan rukun puasa ramadhan dengan benar adalah kunci utama agar ibadah kalian sah dan diterima di sisi Allah SWT. Puasa atau shaum pada dasarnya berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Sebagai ibadah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi kriteria tertentu, kalian perlu memahami bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan sebuah ketaatan yang memiliki aturan main yang jelas dalam syariat Islam.

Apa itu Rukun Puasa?

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan untuk keabsahan puasa. Sehingga, apabila hal tersebut ditinggalkan, maka ibadah puasa yang dilakukan belum dikatakan sah.

Artinya: “Ma’na rukun adalah sesuatu yang menjadi bagian dasar dari sesuatu, seperti tembok yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah bangunan.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i, [Al-Fithrah, Surabaya: 2000), juz I, halaman 129) 

Daftar Rukun Puasa Ramadhan

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa  rukun puasa Ramadhan, antara lain; niat, menahan diri dari hal yang membatalkan puasa.

1. Niat pada Malam Hari

Rukun yang pertama adalah membaca niat melakukan ibadah puasa Ramadhan pada malam hari. Adapun niat puasa Ramadhan sebagaimana berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan fardlu puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah.”

2. Menahan Diri dari Mengkonsumsi Makan dan Minum

Kedua, menahan diri dari mengkonsumsi makanan dan minuman. Hal ini dilakukan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

3. Menahan Diri dari Jima’ di Siang Hari

Ketiga, menahan diri dari melakukan jima’ (bersetubuh) di siang hari pada bulan Ramadhan. Jika hal ini dilakukan, seseorang wajib membayar kafarat karena selain telah membatalkan puasa, hal ini juga termasuk ke dalam pelanggaran berat di bulan Ramadhan. 

4. Menahan Diri dari Muntah dengan Sengaja

Rukun berikutnya adalah menghindari dari muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja bisa menyebabkan batalnya puasa. Sebaliknya, jika peristiwa muntah yang terjadi secara tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan, puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan jika kondisi pasca muntah tidak membahayakan.

BACA JUGA: 10 Hal Yang Membatalkan Puasa

Apa itu Syarat Sah Puasa?

Syarat puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan puasa Ramadhan (di luar pekerjaan).

Syarat Sah Menjalankan Puasa

Selain rukun di atas, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk berpuasa. Jika kalian memenuhi kriteria di bawah ini, maka kewajiban puasa telah jatuh kepada kalian.

  1. Beragama Islam: Puasa merupakan rukun Islam keempat yang hanya diwajibkan bagi muslim.
  2. Telah Baligh: Kalian wajib berpuasa jika sudah mencapai usia dewasa atau pubertas, yang ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan.
  3. Berakal Sehat: Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kesadaran mental yang baik dan bisa membedakan benar atau salah.
  4. Mampu Secara Fisik: Puasa diwajibkan bagi mereka yang sehat. Orang yang lanjut usia atau sakit kronis yang membahayakan diri jika berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.
  5. Bukan Musafir: Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (minimal 80-90 km) mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di lain hari.
  6. Suci dari Haid dan Nifas: Syarat khusus bagi perempuan adalah tidak sedang dalam masa menstruasi atau setelah melahirkan.

Ketentuan Khusus Bagi Kelompok yang Mendapat Keringanan

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi hamba-Nya. Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 185, orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak berpuasa asalkan menggantinya di hari lain.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur’ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara fisik karena kondisi permanen, kewajiban tersebut berganti menjadi membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.