Bayar fidyah puasa berapa adalah pertanyaan penting bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah Ramadhan tahun 2026 karena uzur syar’i. Ketentuannya adalah memberi makan satu orang miskin per satu hari puasa yang ditinggalkan, setara 0,7 kg beras atau uang senilai Rp65.000 berdasarkan ketetapan BAZNAS terbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut, besaran nominal uang mengikuti harga satu porsi makanan layak di wilayah setempat guna menjamin kebutuhan pangan penerima. Sinkronisasi data antara takaran bahan pokok dan nilai mata uang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kewajiban ini secara sah dan tepat sasaran.
Simak rincian detail mengenai takaran, kriteria penerima, serta cara perhitungan fidyah secara akurat dalam artikel ini.
Daftar Isi Artikel
Apa Saja Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Berapa Kali?
Fidyah diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memiliki halangan permanen atau kondisi khusus sehingga tidak dapat mengganti puasa dengan qadha di hari lain.
- Lansia: Orang tua yang sudah renta dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk menjalankan ibadah puasa.
- Orang Sakit Parah: Individu yang menderita penyakit kronis dengan peluang kesembuhan yang sangat kecil menurut keterangan medis.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan atau keselamatan anaknya jika harus memaksakan diri berpuasa.
Penentuan kriteria ini didasarkan pada ketidakmampuan menjalankan ibadah secara fisik dalam jangka panjang. Penggantian dengan harta menjadi solusi syariat agar hak orang miskin untuk mendapatkan makanan tetap terpenuhi meski subjek tidak menjalankan puasa secara langsung.
Prosedur Menghitung dan Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan 2026
Perhitungan jumlah fidyah harus dilakukan secara teliti berdasarkan jumlah total hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan berjalan.
1. Menentukan Takaran Bahan Makanan Pokok
Pembayaran menggunakan beras dilakukan dengan takaran minimal 1 mud atau berkisar antara 0,7 kg hingga 0,75 kg untuk satu hari puasa. Jenis beras yang diberikan wajib mengikuti standar kualitas yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi fidyah agar layak bagi penerima.
2. Mengonversi Nilai Fidyah ke Dalam Bentuk Uang
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang disarankan rata-rata sebesar Rp65.000 per hari untuk setiap jiwa. Angka ini merupakan representasi dari harga makanan siap saji yang layak dikonsumsi termasuk lauk pauk di wilayah Indonesia secara umum.
3. Menghitung Total Kewajiban Berdasarkan Jumlah Hari
Total pembayaran diperoleh dengan mengalikan tarif harian dengan jumlah hari hutang puasa yang dimiliki oleh seseorang. Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka total kewajiban fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar
10 × Rp65.000 = Rp650.000
4. Memilih Waktu Pembayaran yang Tepat
Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan secara harian segera setelah meninggalkan puasa atau secara kolektif di akhir bulan Ramadhan. Fleksibilitas waktu ini diberikan untuk memudahkan pemberi fidyah dalam mendistribusikan bantuan pangan kepada fakir miskin sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Pastikan penyaluran fidyah dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada fakir miskin yang membutuhkan agar pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya secara syariat.
Kesimpulan
Besaran bayar fidyah puasa berapa ditentukan oleh jumlah hari yang ditinggalkan dengan pilihan berupa 0,7 kg beras atau uang tunai Rp65.000 per hari pada tahun 2026. Kewajiban ini merupakan bentuk kompensasi bagi lansia, orang sakit menahun, serta ibu hamil yang tidak memungkinkan untuk melakukan qadha puasa. Pemahaman mengenai takaran dan nominal yang tepat sangat diperlukan agar ibadah pengganti ini menjadi sah sesuai dengan aturan BAZNAS dan hukum Islam.
