Penentuan lebaran jumat atau sabtu pada tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat karena adanya perbedaan metode penetapan 1 Syawal 1447 H. Saat ini, umat Islam sedang menunggu kepastian hukum melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 malam guna menetapkan hari raya yang sah.
Perbedaan prediksi ini muncul akibat penggunaan standar visibilitas hilal yang tidak sama antara organisasi keagamaan dan otoritas negara. Muhammadiyah telah menetapkan tanggal secara mandiri, sementara Pemerintah masih harus melakukan verifikasi faktual melalui observasi lapangan di ratusan titik di seluruh wilayah Indonesia.
Simak ulasan teknis berikut untuk memahami potensi perbedaan hari raya serta dasar hukum yang mendasari setiap keputusan tersebut.
Daftar Isi Artikel
Menentukan Potensi Lebaran Jumat atau Sabtu Berdasarkan Ketetapan Organisasi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan keputusan resmi mengenai awal bulan Syawal 1447 Hijriah jauh sebelum pelaksanaan ibadah puasa berakhir.
- Metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal: Parameter perhitungan presisi yang melihat posisi bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam tanpa mensyaratkan ketinggian minimum tertentu.
- Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Acuan sinkronisasi kalender Islam internasional yang digunakan untuk memberikan kepastian penanggalan jangka panjang.
- Tanggal Penetapan Resmi: Berdasarkan perhitungan tersebut, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Kejelasan tanggal dari pihak Muhammadiyah memudahkan warga dalam merencanakan agenda sosial dan pelaksanaan Shalat Idulfitri secara matang.
Kepastian ini didasarkan pada akurasi data astronomi yang menunjukkan bahwa hilal sudah wujud pada hari Kamis sore. Hal ini memberikan kepastian bagi simpatisan organisasi untuk merayakan Idulfitri pada hari Jumat.
BACA JUGA: Jam Berapa Sholat Idul Fitri
Prosedur Pemerintah dalam Menetapkan 1 Syawal 1447 H
Kementerian Agama Republik Indonesia mengikuti tahapan legal formal sesuai syariat dan regulasi negara untuk menjawab pertanyaan mengenai lebaran jumat atau sabtu.
1. Memantau Posisi Hilal Melalui Data Hisab
Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama memetakan posisi bulan pada hari Kamis, 19 Maret 2026 secara matematis. Data astronomis memprediksi bahwa ketinggian hilal di wilayah Indonesia saat itu masih berada di bawah kriteria MABIMS, yaitu minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Berdasarkan data ini, terdapat potensi kuat bahwa bulan baru belum dianggap masuk secara syar’i oleh pemerintah.
2. Melaksanakan Observasi Rukyatul Hilal Lapangan
Petugas melakukan pemantauan fisik bulan sabit di berbagai titik pemantauan dari Sabang sampai Merauke pada saat matahari terbenam. Jika tim lapangan gagal melihat hilal karena posisi bulan yang terlalu rendah, maka prosedur istikmal atau penggenapan bulan Ramadhan menjadi 30 hari akan dilakukan. Kondisi ini yang mendasari prediksi bahwa pemerintah akan menetapkan Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
3. Mengambil Keputusan Melalui Sidang Isbat
Seluruh data hasil perhitungan dan laporan observasi lapangan dibawa ke dalam Sidang Isbat yang melibatkan perwakilan ormas Islam serta pakar astronomi. Sidang ini merupakan wadah sinkronisasi untuk menetapkan kepastian hukum nasional yang akan diumumkan oleh Menteri Agama.
Hasil sidang inilah yang menjadi rujukan resmi bagi masyarakat umum untuk menentukan keberangkatan Shalat Idulfitri.
Kesimpulan
Kepastian mengenai lebaran jumat atau sabtu bergantung pada metode yang diikuti oleh masing-masing individu atau organisasi. Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan Idulfitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Sementara itu, Pemerintah dan Nahdlatul Ulama memprediksi hari raya jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 jika kriteria MABIMS tidak terpenuhi pada saat Sidang Isbat.
